Wau, penghapusan BMN itu mudah lo

Umum

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. Sesuai kriteria tata cara penghapusan secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki sedangkan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Penghapusan sebagai bagian dari proses penatausahaan BMN oleh sebagian satker di Kemenkeu masih dianggap momok yang sulit. 

"Bila selama ini masih ada anggapan bahwa mekanisme penghapusan Barang Milik Negara (BMN) masih dipandang rumit dan memakan waktu lama perlu diluruskan karena ternyata tidak demikian. Untuk penghapusan BMN di lingkungan Kemenristekdikti  itu cepat dan mudah. Hal ini dibuktikan UNNES sampai bulan Agustus 2019 saja UNNES telah melakukan lelang sebanyak 3 kali. Terima kasih atas bantuan temen-temen pengelola BMN di Kemenristekdikti atas kemudahan dalam proses usulan penghapusannya" Demikian sambutan  kasubbag BMN Agung Wiyanto dalam acara menerima kunjungan Giri Umbara F dan Sifa Fauziah selaku Tim pemeriksaan dan penelitian Fisik atas permohonan penjualan BMN berupa inventaris unit FT, PPS dan BUHK di ruang rapat 313 gedung H 

Acara dilanjutkan paparan  laporan hasil pemeriksaan dan penelitian Fisik oleh Giri Umbara F. Dalam paparan menyampaikan beberapa point penting antara lain: Barang yang diusulkan penghapusan dipastikan adalah barang yang rusak atau benar-benar sudah tidak digunakan. Oleh karena itu perlu ada pengecekan khusus sebelum mengajukan usulan penghapusan. Hal ini guna efektif dan efesiensi dalam penatausahaan BMN dan keuangan.

"Hal ini sejalan apa yang telah UNNES lakukan dimana BMN UNNES setiap awal tahun dan pertengahan selalu berkirim surat ke satker dilingkungan UNNES perihal tentang barang yang tidak perpakai di unit tapi masih baik untuk didistribusikan ke unit lain." demikian penjelasan kasubbag BMN saat menutup acara.

 

 

 

© UPT TIK 2021 designed with by Bardizba Z